Pasal dengan Kehidupan Sebenarnya

Kiriman dari: stefhanie michella , jakarta 28 januari

Telah kita ketahui bahwa negara kita memiliki dasar negara yaitu Undang-undang dasar 1945 . salah satu yang membuat saya tertarik adalah pasal 34 ayat 1 yang berisikan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” . Beberapa jam yang lalu sebelum saya menulis artikel ini , saya melihat seorang nenek-nenek , bisa diperkirakan umur 70an sedang duduk di jembatan busway halte ASMI arah menuju PULO GADUNG.

Nenek ini duduk dipinggir jembatan tanpa mengenakan baju hanya sehelai kain yang menutupi badannya, padahal baru saja turun hujan deras di daerah tersebut, Ketika saya melihat nenek tersebut , terlintas di pikiran saya , “Mana kinerja pemerintah ?”
Seharusnya kalau memang benar undang-undang dasar yang merupakan dasar negara tersebut diterapkan , seharusnya nenek tersebut sudah ditempatkan di tempat yang layak, seperti panti jompo,

Setiap pagi , sekitar jam 6 , saya pergi ke kampus saya yang letaknya di sudirman dengan menggunakan busway.Ketika sampai di lampu merah dekat galur lebih tepatnya dibawah jembatan layang setelah halte senen , banyak sekali anak-anak yang tidur di sana , bukan saja anak kecil , bahkan anak bayi dengan ibunya tidur disana hanya dengan beralaskan koran bekas. Tidak hanya itu , masih ada juga anak kecil yang menjadi pemulung , padahal seharusnya mereka bersekolah , menuntut ilmu agar kelak dapat memajukkan bangsa dan negara, Sekolah gratis bagi anak yang tidak mampu masih belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, bisa dibilang kinerja pemerintah dalam mengatasi fakir miskin dan anak-anak terlantar masih belum dilakukan secara 100% , bahkan 50% pun tidak ada.

Saya rasa kinerja pemerintah mesti harus ditingkatkan lagi , Untuk menuju indonesia yang lebih baik rasanya susah kalau pemerintah sendiri kurang peduli dengan masyarakatnya sendiri. sebenarnya masih banyak kisah nyata lainnya dimana banyak anak-anak terlantar yang seharusnya dipelihara oleh negara , malah diabaikan oleh negara. Jangan sampai antara pasla yang merupakan dasar negara tidak sesuai dengan kenyataannya

stefhanie michella , jakarta 28 januari

About