Oleh: Andrinof A. Chaniago aka @andrinof_a_ch
Dari enam ruas jalan tol yang direncanakan akan dibangun atas prakarsa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hanya dua ruas yang pantas direstui oleh wakil rakyat dan Pemerintah Pusat. Kedua ruas yang pantas disetujui itu adalah ruas Semanan-Sunter dan Sunter Bekasi Raya, karena fungsinya sebagai penyambung hubungan lalulintas antarkota untuk jarak jauh. Untuk mempertahankan fungsinya itu, maka kedua ruas inipun harus dengan syarat agar peruntukan khusus bagi kendaraan dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa dipastikan dengan cara tidak menyediakan pintu keluar-masuk di tengah masing-masing ruas tersebut.
Sementara, untuk empat ruas jalan tol lainnya yang juga digagas oleh Pemda DKI, rencana tersebut tidak patut disetujui karena mencederai hak rakyat atas jalan yang wajib dibangun oleh pemerintah sebagai jalan umum yang bukan jalan tol. Keempat ruas jalan tol yang direncanakan itu adalah ruas Duri Pulo-Kampung Melayu (11,38 km), ruas Kampung Melayu-Kemayoran (9,65 km), ruas Ulujami-Tanah Abang (8,27 km), dan ruas Pasar Minggu-Cassablanca (9,56 km).
Pembangunan jalan pada keempat ruas jalan itu memang dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan yang sudah sangat kronis, tetapi keempat ruas jalan tersebut sangat tidak pantas dijadikan jalan tol. Sebab, apabila jalan yang dibangun itu adalah jalan tol berarti Pemerintah hanya ingin mengeruk uang dari rakyat dan tidak mengembalikan hak rakyat yang telah membayar berbagai jenis pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan pajak barang mewah kendaraan bermotor. Dengan pertumbuhan luas atau panjang jalan yang hanya 0,01 persen per tahun, sementara pemerintah menikmati penerimaan pendapatan pajak dari pertumbuhan kendaraan bermotor yang rata-rata 11 persen per tahun, jelas Pemerintah telah mengabaikan kewajibannya dalam membangun jalan. Lebih menyakitkan lagi, kondisi transportasi yang buruk akibat Pemerintah mengabaikan tanggungjawabnya itu, malah dijadikan alasan untuk mengambil lagi uang dari rakyat dan dijadikan jalan untuk memperkaya pengusaha.
Oleh karena itu, apabila pembangunan keempat ruas jalan tersebut direstui sebagai jalan tol, ini berarti Pemerintah melanjutkan praktek yang tidak etis dalam pembangunan yang tidak dilakukan di negara manapun. Mengabaikan penambahan jalan sehingga muncul kemacetan kronis seperti yang sekarang, lalu menjadikan kemacetan akibat pengabaikan kewajiban pemerintah sebagai lahan untuk berbisnis jalan tol bagi BUMD dan pihak swasta jelas sebuah kebijakan yang tidak bermoral.
Masyarakat perlu tahu, dan Pemerintah perlu sadar bahwa hanya Indonesia satu-satunya negara di dunia membangun jalan di tengah kota sebagai jalan tol. Di negara lain, jalan-jalan bebas hambatan memang dibangun oleh pemerintah, tetapi tidak dengan mengenakan pungutan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mengoreksi alokasi-alokasi anggarannya yang tidak efisien dan tidak sasaran selama ini, sehingga hasil peneriman dari pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor tidak sampai 30 persen yang dikembalikan untuk pembangunan prasarana transportasi.
Rakyat perlu meminta DPR RI, Pemerintah Pusat dan DPRD DKI Jakarta, untuk bersikap tegas mengehentikan rencana ini. Kalau tidak, ia akan mengukuhkan praktek-praktek yang tidak etis dalam pembangunan oleh pemerintah di Indonesia.
Andrinof A Chaniago
Dosen mata kuliah Politik Kebijakan Publik pada Program S1 dan S2, Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

